Pengantar Alih Tugas Ibu Endrawati Lisu Pasande, S.E.

Keluarga Besar Pengadilan Negeri Biak mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Endrawati Lisu Pasande, S.E. atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi yang telah diberikan selama mengemban amanah sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (Kasubbag PTIP) di Pengadilan Negeri Biak.

Selamat atas amanah baru sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) pada Pengadilan Militer Manokwari.

Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kemudahan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas dan pengabdian di tempat yang baru. Terima kasih atas kebersamaan, kerja sama, dan pengabdian yang telah menjadi bagian dari perjalanan Pengadilan Negeri Biak.

Burung cenderawasih terbang tinggi,
Hinggap sejenak di dahan meranti.
Terima kasih atas dedikasi,
Semoga sukses mengemban amanah dengan penuh prestasi.

Selamat bertugas dan sukses selalu di tempat yang baru.

Pengadilan Negeri Biak Gelar Constatering untuk Menjamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi

Rabu, 10 Juni 2026

Pengadilan Negeri Biak melaksanakan tahapan pencocokan (constatering) terhadap objek sengketa dalam dua perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan constatering dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesesuaian letak, luas, batas-batas, dan kondisi objek yang akan menjadi pelaksanaan eksekusi, sehingga proses eksekusi dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan constatering diajukan oleh para Pemohon Eksekusi karena pihak Termohon Eksekusi belum melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela meskipun telah dilakukan teguran (aanmaning). Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Biak mengabulkan permohonan pencocokan terhadap objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Pada perkara pertama, objek yang dilakukan constatering berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor M.264/Mandala atas nama Samuel Wardhana yang terletak di Jalan Raya Bosnik Mandiri, Kelurahan Mandala, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Objek tersebut memiliki luas saat ini 646 meter persegi dengan batas-batas sebelah utara Jalan Bosnik, sebelah timur tanah milik Theresia Chandra (Toko Gunung Mas), sebelah selatan Budi Yanto Winardi, dan sebelah barat tanah milik Susanto Pinoro.

Sementara itu, pada perkara kedua, objek yang dilakukan constatering berupa sebidang tanah seluas 4.350 meter persegi yang terletak di Jalan Biak–Bosnik, Kelurahan Samofa, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Adapun batas-batas objek tersebut yaitu sebelah utara berbatasan dengan rumah penduduk, sebelah selatan berbatasan dengan rumah Bapak Rombe dan Bapak M. Sobir, sebelah barat berbatasan dengan jalan aspal, dan sebelah timur berbatasan dengan PLTD/PLN Biak.

Melalui pelaksanaan constatering ini, Pengadilan Negeri Biak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga tertib pelaksanaan putusan pengadilan, serta memastikan setiap tahapan eksekusi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Biak Laksanakan Eksekusi Pada Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Bik

Pengadilan Negeri Biak Tetapkan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata

Pengadilan Negeri Biak telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 4/Pdt.Eks/2023/PN Bik terkait pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Penetapan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Biak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Biak telah melakukan proses tegoran (aanmaning) kepada pihak Termohon Eksekusi agar melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut belum dilaksanakan sehingga permohonan eksekusi dinilai beralasan menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Biak memerintahkan Panitera/Jurusita untuk melaksanakan eksekusi penyerahan objek sengketa sesuai amar putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026.

Adapun objek eksekusi yang akan dilaksanakan meliputi:

  • Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor M.380 Tahun 2004 beserta 7 (tujuh) petak rumah kos;

  • Pembagian uang deposito sebesar Rp400.000.000,00;

  • 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza;

  • 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush;

  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat;

  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy.

Pengadilan Negeri Biak menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content