Prosedur Pelayanan di Pengadilan Negeri Biak Bagi Penyandang Disabilitas
Standar Pelayanan Disabilitas di Pengadilan
Standar pelayanan bagi disabilitas di Pengadilan diperlukan agar para pencari keadilan
yang mengalami disabilitas dapat memperoleh akses secara wajar. Standar pelayanan
pengadilan merujuk pada prinsip prinsip penyelenggaraan peradilan, prinsip prinsip
layanan publik ramah disabilitas, kebutuhan disabilitas, dan konteks Lembaga Peradilan
itu sendiri.
Secara umum, Standar Pelayanan Disabilitas pada Pengadilan Negeri Biak disusun
sebagai berikut :
I. Standar Pelayanan Fisik bagi Disabilitas
1. Sarana dan prasarana fisik menuju dan meninggalkan Gedung/ruangan
Pengadilan berupa kursi roda manual yang diletakkan di ruang depan
(Lobby) Pengadilan.
2. Jalur khusus yang landai yang mudah dilewati para pencari keadilan dan
pengguna layanan pengadilan dengan sarana kursi roda.
3. Kursi dan meja yang disesuaikan dengan kebutuhan kaum disabilitas.
4. Tempat parkir mobil khusus bagi penyandang disabilitas.
II. Standar Pelayanan Non Fisik bagi Disabilitas
1. Adanya mekanisme pembacaan dokumen – dokumen hukum oleh staf
tertentu kepada penyandang tuna netra.
2. Bagi tuna rungu maupun tuna wicara, ditetapkan mekanisme komunikasi
efektif antara aparatur dengan penyandang disabilitas secara tertulis
(penyampaian informasi melalui tulisan).
3. Adanya pelayanan atau dukungan khusus bagi penyandang disabilitas mental
dan intelegensi oleh professional.
4. Dalam rangka memenuhi standar pelayanan huruf (a), (b), dan (c) di atas
dilakukan secara insidental dengan bekerjasama,/ meminta bantuan instans/
lembaga terkait.
Berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020, Persyaratan dan
Mekanisme Serta Prosedur Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PTSP
Pengadilan Negeri Biak adalah sebagai berikut:
Persyaratan :
1. Berkas Permohonan Layanan
2. Form Penilaian Personal.
Mekanisme dan Prosedur :
1. Satpam / petugas Pengadilan menerapkan 5S dan mengambilkan nomor urut antrian
prioritas untuk penyang disabilitas.
2. Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut
antrian prioritas.
4. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan
prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
5. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
6. Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang
telah ditetapkan.
7. Pengesahan hasil layanan.
8. Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada
petugas PTSP.
9. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
10. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
ANTRIAN DAN WAKTU PENYELESAIAN :
1. Diprioritaskan
2. Produk Layanan
3. Hasil Layanan Biaya
4. Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya
Link Donwload Surat Keterangan :
1. SK Tentang Pedoman Standar Pelayanan NOMOR 15 TAHUN 2014
2. SK Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
3. SK Pengadilan Negeri Biak Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP)
