Menindaklanjuti keputusan DIRJEN BADILUM MA RI Nomor 1692 / DJU / SK / PS.00 / 12 /2020 tentang pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Biak telah berupaya untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pengadilan Negeri Biak Kelas II berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang di berikan dapat diakses oleh semua orang termasuk oleh penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur Pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.
Berikut ini adalah layanan bagi Penyandang Disabilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Biak.: