Hallo Kaka 🙌
Pada hari Selasa, 2 Desember 2025, Pengadilan Negeri Biak kembali berhasil melaksanakan penyelesaian perkara no 58/Pid.Sus/2025/PN Bik melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan RJ di Pengadilan.
Dalam proses yang dilaksanakan secara tertib dan transparan ini, para pihak korban, pelaku, JPU dan Kuasa Hukum hadir dengan itikad baik untuk mencapai pemulihan yang berkeadilan. Melalui dialog yang terbuka dan musyawarah bersama, para pihak sepakat untuk berdamai tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
Keberhasilan RJ di PN Biak hari ini menegaskan bahwa Keadilan tidak selalu harus menghukum, tetapi dapat di pulihkan, Restorative Justice membuka ruang bagi perdamaian yang bertanggung jawab dan PERMA No. 1 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan inklusif.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung proses RJ hingga mencapai hasil yang damai.
Semoga penerapan RJ terus menjadi jalan pemulihan sosial di tengah masyarakat Biak dan menjadi contoh nyata bahwa keadilan dapat ditempuh dengan cara yang lebih menyejukkan.
