Telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Gugatan Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN Bik. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai objek sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, Pemeriksaan setempat juga berfungsi sebagai sarana untuk memperjelas objek sengketa, yaitu antara bukti tertulis dengan keadaan objek sebenarnya. Terakhir, pemeriksaan setempat (hasilnya) berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim memutus perkara.
Adapun tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak, luas dan batas objek sengketa. Bila objek sengketa berupa barang bergerak, maka tujuannya adalah untuk mengetahui kualitas dan kuantitasnya. Selain itu, pemeriksaan setempat juga bertujuan untuk menghindari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) karena objek tidak pasti. Terakhir, pemeriksaan setempat bertujuan untuk menjawab eksepsi pihak lawan mengenai objek sengketa.