Rabu, 17 Agustus 2022
Â
Pengadilan Negeri Biak mengikuti kegiatan Upacara Pemberian Remisi dengan diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Biak yaitu Ibu Enni Riestiana, S.H. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
