Upacara Pemberian Remisi

Rabu, 17 Agustus 2022
 
Pengadilan Negeri Biak mengikuti kegiatan Upacara Pemberian Remisi dengan diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Biak yaitu Ibu Enni Riestiana, S.H. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Gugatan Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN Bik

Selasa, 9 Agustus 2022
 
Telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Gugatan Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN Bik. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai objek sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, Pemeriksaan setempat juga berfungsi sebagai sarana untuk memperjelas objek sengketa, yaitu antara bukti tertulis dengan keadaan objek sebenarnya. Terakhir, pemeriksaan setempat (hasilnya) berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim memutus perkara.
Adapun tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak, luas dan batas objek sengketa. Bila objek sengketa berupa barang bergerak, maka tujuannya adalah untuk mengetahui kualitas dan kuantitasnya. Selain itu, pemeriksaan setempat juga bertujuan untuk menghindari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) karena objek tidak pasti. Terakhir, pemeriksaan setempat bertujuan untuk menjawab eksepsi pihak lawan mengenai objek sengketa.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Gugatan Sederhana

Selasa, 9 Agustus 2022
 
Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Gugatan Sederhana yang bekerjasama dengan Bank Papua Kantor Cabang Biak Numfor. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bagaimana prosedur dalam perkara Gugatan Sederhana di Tingkat Pertama, serta pendaftarannya melalui e-court. Selain membahas hal-hal tersebut, diadakan pula sesi tanya jawab untuk lebih mendalami permasalahan-permasalahan yang kerap dijumpai saat proses persidangan perkara Gugatan Sederhana, sehingga didapatkan solusi yang membantu pencari keadilan dalam perkara gugatan sederhana tersebut.

Pengadilan Negeri Biak mengikuti kegiatan Lomba Mars/Hymne Peradilan Se-Indonesia

Selasa, 16 Agustus 2022
Pengadilan Negeri Biak mengikuti kegiatan Lomba Mars/Hymne Peradilan Se-Indonesia yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badilum. Dari 31 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, terpilih 15 peserta yang lolos kebabak selanjutnya yaitu Live Performance.
Pengadilan Negeri Biak menjadi salah satu kandidat perwakilan PT Jayapura yang lolos ke babak Live Performance tersebut. Pada pengumuman babak live performance, PN Biak meraih Juara Harapan 2.

Pengantar Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil yaitu Bpk. Eko Budi Prastyo, S.E.

Rabu, 3 Agustus 2022
Telah dilaksanakan kegiatan Pengantar Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil yaitu Bpk. Eko Budi Prastyo, S.E. dari Pengadilan Negeri Biak ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Setiap ada pertemuan, pasti ada perpisahan. Namun jarak itu tak pernah ada. Pertemuan dan perpisahan dilahirkan oleh perpisahan.
1 2
Skip to content