Kode Etik Hakim

KODE ETIK HAKIM

(Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2019 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)

 

  1. BERPERILAKU ADIL
  2. BERPERILAKU JUJUR
  3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
  4. BERSIKAP MANDIRI
  5. BERINTEGRITAS TINGGI
  6. BERTANGGUNG JAWAB
  7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
  8. BERDISIPLIN TINGGI
  9. BERPERILAKU RENDAH HATI
  10. BERSIKAP PROFESIONAL