KODE ETIK HAKIM
(Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2019 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)
- BERPERILAKU ADIL
- BERPERILAKU JUJUR
- BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
- BERSIKAP MANDIRI
- BERINTEGRITAS TINGGI
- BERTANGGUNG JAWAB
- MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
- BERDISIPLIN TINGGI
- BERPERILAKU RENDAH HATI
- BERSIKAP PROFESIONAL