Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan dapat melaksanakan layanan siding di luar gedung pengadilan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu atau sulit mengangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, fisik atau geografis.
Pengadilan Negeri Biak saat ini telah mempunyai Gedung Zitting Plaats yang beralamat di Kecamatan Numfor, Kabupaten Biak Numfot
Zitting Plaats Pengadilan Negeri Biak terletak di Kecamatan Numfor
Jumlah Pengunjung: 593