Reform

Area I - Manajemen Perubahan

Area II - Penataan Tatalaksana

Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Area IV - Penguatan Akuntabilitas

Area V - Penguatan Pengawasan

Area VI - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

1. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi

2. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

a.Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab