Pengadilan Negeri Biak Gelar Constatering untuk Menjamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi

Rabu, 10 Juni 2026

Pengadilan Negeri Biak melaksanakan tahapan pencocokan (constatering) terhadap objek sengketa dalam dua perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan constatering dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesesuaian letak, luas, batas-batas, dan kondisi objek yang akan menjadi pelaksanaan eksekusi, sehingga proses eksekusi dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan constatering diajukan oleh para Pemohon Eksekusi karena pihak Termohon Eksekusi belum melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela meskipun telah dilakukan teguran (aanmaning). Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Biak mengabulkan permohonan pencocokan terhadap objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Pada perkara pertama, objek yang dilakukan constatering berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor M.264/Mandala atas nama Samuel Wardhana yang terletak di Jalan Raya Bosnik Mandiri, Kelurahan Mandala, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Objek tersebut memiliki luas saat ini 646 meter persegi dengan batas-batas sebelah utara Jalan Bosnik, sebelah timur tanah milik Theresia Chandra (Toko Gunung Mas), sebelah selatan Budi Yanto Winardi, dan sebelah barat tanah milik Susanto Pinoro.

Sementara itu, pada perkara kedua, objek yang dilakukan constatering berupa sebidang tanah seluas 4.350 meter persegi yang terletak di Jalan Biak–Bosnik, Kelurahan Samofa, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Adapun batas-batas objek tersebut yaitu sebelah utara berbatasan dengan rumah penduduk, sebelah selatan berbatasan dengan rumah Bapak Rombe dan Bapak M. Sobir, sebelah barat berbatasan dengan jalan aspal, dan sebelah timur berbatasan dengan PLTD/PLN Biak.

Melalui pelaksanaan constatering ini, Pengadilan Negeri Biak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga tertib pelaksanaan putusan pengadilan, serta memastikan setiap tahapan eksekusi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content