Pengadilan Negeri Biak Tetapkan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Biak telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 4/Pdt.Eks/2023/PN Bik terkait pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Penetapan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Biak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Biak telah melakukan proses tegoran (aanmaning) kepada pihak Termohon Eksekusi agar melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut belum dilaksanakan sehingga permohonan eksekusi dinilai beralasan menurut hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Biak memerintahkan Panitera/Jurusita untuk melaksanakan eksekusi penyerahan objek sengketa sesuai amar putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026.
Adapun objek eksekusi yang akan dilaksanakan meliputi:
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor M.380 Tahun 2004 beserta 7 (tujuh) petak rumah kos;
Pembagian uang deposito sebesar Rp400.000.000,00;
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza;
1 (satu) unit Mobil Toyota Rush;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy.
Pengadilan Negeri Biak menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
