Rapat Paripurna DPRK Kab. Supiori dalam Rangka Peresmian Pimpinan DPRK Supiori

Selasa, 10 Juni 2024Dalam rangka Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Supiori Periode 2024–2025, Rapat Paripurna resmi digelar dan dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri ibu Gracely Novendra Manuhutu.Acara ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di DPRK Supiori, yang diharapkan mampu menjalankan amanah rakyat dengan integritas, transparansi, dan semangat kolaboratif demi kemajuan daerah.Dengan semangat kebersamaan, DPRK Supiori berkomitmen untuk terus hadir sebagai representasi rakyat yang aspiratif dan solutif dalam menyikapi tantangan pembangunan ke depan.

Sosialisasi Anomisasi/Pengaburan Sebagian Informasi Pada Perkara berdasarkan SK KMA NO 2-144 TAHUN 2022

Bertempat di ruang Media Center telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai anonimisasi atau pengaburan sebagian informasi dalam perkara merujuk pada upaya Mahkamah Agung (MA) untuk menjaga perlindungan data pribadi dan hak privasi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Berikut adalah ringkasan poin penting terkait anonimisasi/pengaburan informasi perkara berdasarkan SK KMA tersebut:

Apa Itu Anonimisasi dan Pengaburan Informasi?

Anonimisasi adalah proses menghapus atau menyamarkan identitas pribadi dari dokumen perkara sebelum dipublikasikan kepada publik.

Pengaburan informasi berarti menyunting sebagian data yang dianggap sensitif, seperti nama, alamat, nomor identitas, atau informasi yang bisa mengarah ke identitas seseorang.

Dasar Hukum

SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Mengatur ulang standar layanan informasi pengadilan, termasuk transparansi dan perlindungan data pribadi.

Merupakan pembaruan dari SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011.

Tujuan Sosialisasi
1. Menjaga hak privasi para pihak berperkara.
2. Melindungi data pribadi dalam era keterbukaan informasi.
3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
4. Menyesuaikan dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan prinsip kehati-hatian.

Contoh Informasi yang Dianonimkan/Dikaburkan

Nama lengkap para pihak → inisial (misalnya: Tn. A)

Alamat lengkap → hanya menyebutkan kabupaten/kota

Nomor KTP/NIK → disamarkan sebagian

Nama anak atau korban kekerasan seksual → dirahasiakan total

Dalam kasus perceraian → informasi pribadi sering dikaburkan secara menyeluruh

Implementasi di Pengadilan

Diterapkan saat publikasi putusan pengadilan di situs resmi (misalnya direktori MA: putusan3.mahkamahagung.go.id).

Petugas informasi pengadilan melakukan penyuntingan manual/otomatis sebelum dokumen dapat diakses publik.

Setiap pengadilan wajib menjalankan standar ini, baik tingkat pertama maupun banding.

Diharapkan masyarakat memahami bahwa meskipun pengadilan terbuka , ada batasan dalam penyebaran informasi pribad

AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content