




Pengadilan Negeri Biak melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama dan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Biak Kyadiren Papua dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Kerjasama ini merupakan upaya strategis untuk memastikan tersedianya layanan hukum yang berkualitas dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang memerlukan pendampingan hukum dalam proses peradilan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang solid antara lembaga peradilan dan organisasi bantuan hukum dalam memberikan pelayanan yang transparan, efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama untuk mendukung tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah Biak dan sekitarnya.
Layanan Posbakum tersedia diKantor Pengadilan Negeri Biak setiap hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 wit.