Pengadilan Negeri Biak telah melakukan Public Campaign di SMP Negeri 1 Biak dengan bertajuk Pengadilan Goes To School. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 1 Maret 2024. Public Campaign ini dilaksanakan dalam rangka membangun Zona Intergitas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Pengadilan Negeri Biak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut direspon positif oleh pihak sekolah maupun para siswa-siswi SMPN 1 Biak.
PENERIMAAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXI TAHUN 2024
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung melalui Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama.
Untuk lebih lengkapnya, berikut pengumuman penerimaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XXI
Pengadilan Negeri Biak melaksanakan kegiatan apel sore, bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Biak.
Kegiatan apel sore diikuti oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai serta PPNPN. Bertindak sebagai pembina apel adalah Bpk.Muhammad Syawaludin,SH dan sebagai komandan apel Ibu Dewi Setyarini, SH.
Ibadah perdana Persekutuan Kristiani Pengadilan Negeri Biak, telah dilaksanakan pada hari Jumat, 1 Maret 2024.
Ibadah kali ini dipimpin oleh Bpk.Pendeta Angki dari GBI Rock Biak. Pemberitaan Firman Tuhan diambil dari Lukas 5:2 Penjala Ikan dan Penjala Manusia.
Dalam khotbahnya, disampaikan bahwa kita harus selalu menjaga Integritas kita sebagai ASN yang ditempatkan di Kabupaten Biak Numfor ini dan kita harus menjadi orang yang berdampak atau berpengaruh baik bagi sesama kita, sehingga bisa menjadi investasi kekekalan bagi kerajaan sorga.
Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Biak menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada ruang terbuka yaitu Pertigaan Hadi, Kabupaten Biak Numfor. Kegiatan tersebut disertai dengan memberikan brosur pelayanan-pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Biak.
KBRN, Biak :Pengadilan Negeri Biak mencatat masih minim warga memanfaatkan aplikasi pelayanan digital.Hal itu di ungkapkan hakim Pengadilan Negeri Biak, Siska Julia Parambang,lewat dialog Bincang Pagi Pro1 RRI Biak, Jumat (16/2/2024)
Siska Julia Parambang menyebutkan saat pengadilan berkomitmen dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dan sesuai misi mahkamah agung dan berdasarkan peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang revormasi birokrasi.
“Sesuai dengan misi dari Mahkamah Agung untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan dari masa ke masa diharapkan bisa meningkatkan peningkatan integritas, peforma ASN, SDM dan Budaya kerja yang baik ,”ujarnya.
Lanjut siska mengatakan demi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pengadilan Biak lakukan pencangan wujudkan birokrasi bersih dan menyebutkan pengadilan negeri Biak banyak melakukan Inovasi mulai dari sidang perdata online , pengisian survey, dan memiliki invoasi lokal Napi Biak.
“Untuk sidang perdata secara online aplikasinya elitigasi, kemudian ada pengisian survey ada aplikasi si super dan untuk inovasi local Napi apabila ingin mendapatkan ingin mendapatkan informasi perdata bapak ibu tidak perlu ke Pengadilan Biak,”ucapnya.
Siska berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi pelayanan tersebut untuk mengikuti setiap perkembangan yang dilakukan pengadilan Negeri Biak.
Narasumber : 1. Siska Julia Parambang , S.H. – Hakim
2. Dewi Setyarini, S.H. – Panitera Pengganti
3. Chandra Ryan Iskandar, S.H. – Jursita Pengganti
Hakim pengawas PTSP melaksanakan briefing PTSP sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan prima sebagaimana tercermin dalan nilai komponen core values BerAKHLAK.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra, telah dilakukan MoU tentang Biaya Perjalanan Pemanggilan atau Pemberitahuan Oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Berdasarkan Radius Jarak Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Biak dan Pengadilan Agama Biak .
telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Biak dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Biak Kyadiren Papua, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak Bpk. Muhammad Syawaludin,SH dan Ketua PKBH Bpk.Dr.Muslim Lobubun,SH.,MH.
Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan pada Website tertanggal 8Januari 2024 serta Evaluasi dan seleksi calon pemberi layanan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum) dan Berita Acara tertanggal 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri Biak menetapkan PKBH sebagai pemenang seleksi Posbakum pada Pengadilan Negeri Biak tahun anggaran 2024 karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dan dengan penandatanganan kerjasama ini , maka layanan Posbakum telah dapat digunakan sebagaimana biasanya oleh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Biak Numfor.
Bantuan Hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Tempat pelayanan Pos Bantuan Hokum (Posbakum) di Kantor Pengadilan Negeri Biak setiap hari kerja dari jam 08.00 – 16.30 Wit, atau dapat menghubungi no telp. 081225792676.
Pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra, telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Bapak Muhammad Syawaludin, SH . Penandatanganan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Biak.
Kegiatan jni merupakan agenda setiap awal tahun sebagai komitmen dalam melaksanakan tugas , fungsi dan tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Penandatanganan ini merupakan wujud kesungguhan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Biak untuk mewujudkan dan menyukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta mewujudkan pelayanan publik yang prima.