Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pada hari Selasa, 16 Januari 2024

telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Biak dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Biak Kyadiren Papua, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak Bpk. Muhammad Syawaludin,SH dan Ketua PKBH Bpk.Dr.Muslim Lobubun,SH.,MH.

Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan pada Website tertanggal 8Januari 2024 serta Evaluasi dan seleksi calon pemberi layanan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum) dan Berita Acara tertanggal 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri Biak menetapkan PKBH sebagai pemenang seleksi Posbakum pada Pengadilan Negeri Biak tahun anggaran 2024 karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dan dengan penandatanganan kerjasama ini , maka layanan Posbakum telah dapat digunakan sebagaimana biasanya oleh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Biak Numfor.

Bantuan Hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Tempat pelayanan Pos Bantuan Hokum (Posbakum) di Kantor Pengadilan Negeri Biak setiap hari kerja dari jam 08.00 – 16.30 Wit, atau dapat menghubungi no telp. 081225792676.

Skip to content