Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pada hari Selasa, 16 Januari 2024

telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Biak dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Biak Kyadiren Papua, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak Bpk. Muhammad Syawaludin,SH dan Ketua PKBH Bpk.Dr.Muslim Lobubun,SH.,MH.

Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan pada Website tertanggal 8Januari 2024 serta Evaluasi dan seleksi calon pemberi layanan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum) dan Berita Acara tertanggal 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri Biak menetapkan PKBH sebagai pemenang seleksi Posbakum pada Pengadilan Negeri Biak tahun anggaran 2024 karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dan dengan penandatanganan kerjasama ini , maka layanan Posbakum telah dapat digunakan sebagaimana biasanya oleh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Biak Numfor.

Bantuan Hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Tempat pelayanan Pos Bantuan Hokum (Posbakum) di Kantor Pengadilan Negeri Biak setiap hari kerja dari jam 08.00 – 16.30 Wit, atau dapat menghubungi no telp. 081225792676.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra, telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Bapak Muhammad Syawaludin, SH . Penandatanganan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Biak.

Kegiatan jni merupakan agenda setiap awal tahun sebagai komitmen dalam melaksanakan tugas , fungsi dan tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Penandatanganan ini merupakan wujud kesungguhan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Biak untuk mewujudkan dan menyukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Skip to content