“Restorative Justice”?

Rabu, 20 Juli 2022
Pada hari ini Perkara Pidana No. 50/Pid.B/2022/PN Bik telah diselesaikan melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Apa itu “Restorative Justice”? Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat.
Prinsip dasar Restorative Justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Skip to content