Bertempat di ruang Media Center telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai anonimisasi atau pengaburan sebagian informasi dalam perkara merujuk pada upaya Mahkamah Agung (MA) untuk menjaga perlindungan data pribadi dan hak privasi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Berikut adalah ringkasan poin penting terkait anonimisasi/pengaburan informasi perkara berdasarkan SK KMA tersebut:
Apa Itu Anonimisasi dan Pengaburan Informasi?
Anonimisasi adalah proses menghapus atau menyamarkan identitas pribadi dari dokumen perkara sebelum dipublikasikan kepada publik.
Pengaburan informasi berarti menyunting sebagian data yang dianggap sensitif, seperti nama, alamat, nomor identitas, atau informasi yang bisa mengarah ke identitas seseorang.
Dasar Hukum
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Mengatur ulang standar layanan informasi pengadilan, termasuk transparansi dan perlindungan data pribadi.
Merupakan pembaruan dari SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011.
Tujuan Sosialisasi
1. Menjaga hak privasi para pihak berperkara.
2. Melindungi data pribadi dalam era keterbukaan informasi.
3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
4. Menyesuaikan dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan prinsip kehati-hatian.
Contoh Informasi yang Dianonimkan/Dikaburkan
Nama lengkap para pihak → inisial (misalnya: Tn. A)
Alamat lengkap → hanya menyebutkan kabupaten/kota
Nomor KTP/NIK → disamarkan sebagian
Nama anak atau korban kekerasan seksual → dirahasiakan total
Dalam kasus perceraian → informasi pribadi sering dikaburkan secara menyeluruh
Implementasi di Pengadilan
Diterapkan saat publikasi putusan pengadilan di situs resmi (misalnya direktori MA: putusan3.mahkamahagung.go.id).
Petugas informasi pengadilan melakukan penyuntingan manual/otomatis sebelum dokumen dapat diakses publik.
Setiap pengadilan wajib menjalankan standar ini, baik tingkat pertama maupun banding.
Diharapkan masyarakat memahami bahwa meskipun pengadilan terbuka , ada batasan dalam penyebaran informasi pribad