Senam Sehat Bersama Pengadilan Negeri Biak dengan Bank BRI Cabang Biak

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani, Pengadilan Negeri Biak bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Biak mengadakan kegiatan Senam Sehat Bersama. Kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh semangat dan antusiasme dari seluruh peserta sebagai wujud kepedulian terhadap pentingnya gaya hidup sehat, khususnya di tengah kesibukan kerja sehari-hari.

Melalui momen ini, kedua institusi tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap hidup sehat, tetapi juga memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi demi membangun suasana kerja yang lebih harmonis dan produktif. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin dan inspirasi bagi instansi lain untuk terus mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kesehatan dalam lingkungan kerja.

Rapat Paripurna DPRK Kab. Supiori dalam Rangka Peresmian Pimpinan DPRK Supiori

Selasa, 10 Juni 2024Dalam rangka Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Supiori Periode 2024–2025, Rapat Paripurna resmi digelar dan dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri ibu Gracely Novendra Manuhutu.Acara ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di DPRK Supiori, yang diharapkan mampu menjalankan amanah rakyat dengan integritas, transparansi, dan semangat kolaboratif demi kemajuan daerah.Dengan semangat kebersamaan, DPRK Supiori berkomitmen untuk terus hadir sebagai representasi rakyat yang aspiratif dan solutif dalam menyikapi tantangan pembangunan ke depan.

Sosialisasi Anomisasi/Pengaburan Sebagian Informasi Pada Perkara berdasarkan SK KMA NO 2-144 TAHUN 2022

Bertempat di ruang Media Center telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai anonimisasi atau pengaburan sebagian informasi dalam perkara merujuk pada upaya Mahkamah Agung (MA) untuk menjaga perlindungan data pribadi dan hak privasi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Berikut adalah ringkasan poin penting terkait anonimisasi/pengaburan informasi perkara berdasarkan SK KMA tersebut:

Apa Itu Anonimisasi dan Pengaburan Informasi?

Anonimisasi adalah proses menghapus atau menyamarkan identitas pribadi dari dokumen perkara sebelum dipublikasikan kepada publik.

Pengaburan informasi berarti menyunting sebagian data yang dianggap sensitif, seperti nama, alamat, nomor identitas, atau informasi yang bisa mengarah ke identitas seseorang.

Dasar Hukum

SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Mengatur ulang standar layanan informasi pengadilan, termasuk transparansi dan perlindungan data pribadi.

Merupakan pembaruan dari SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011.

Tujuan Sosialisasi
1. Menjaga hak privasi para pihak berperkara.
2. Melindungi data pribadi dalam era keterbukaan informasi.
3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
4. Menyesuaikan dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan prinsip kehati-hatian.

Contoh Informasi yang Dianonimkan/Dikaburkan

Nama lengkap para pihak → inisial (misalnya: Tn. A)

Alamat lengkap → hanya menyebutkan kabupaten/kota

Nomor KTP/NIK → disamarkan sebagian

Nama anak atau korban kekerasan seksual → dirahasiakan total

Dalam kasus perceraian → informasi pribadi sering dikaburkan secara menyeluruh

Implementasi di Pengadilan

Diterapkan saat publikasi putusan pengadilan di situs resmi (misalnya direktori MA: putusan3.mahkamahagung.go.id).

Petugas informasi pengadilan melakukan penyuntingan manual/otomatis sebelum dokumen dapat diakses publik.

Setiap pengadilan wajib menjalankan standar ini, baik tingkat pertama maupun banding.

Diharapkan masyarakat memahami bahwa meskipun pengadilan terbuka , ada batasan dalam penyebaran informasi pribad

Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK Biak Numfor Perioder Tahun 2024-2029

Rabu, 4 Juni 2025

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRK Biak Numfor periode 2024–2029 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak. Para anggota mengucapkan janji untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan setia kepada UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan rakyat.

Rapat Evaluasi Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum Triwulan I Tahun 2025

Selasa, 3 Juni 2025.

Pengadilan Negeri Biak mengikuti Rapat Evaluasi Penginputan Data Pelaporan Layanan Hukum Triwulan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam rapat ini, dibahas temuan adanya selisih data antara aplikasi Pelaporan Elektronik Badilum (E-Badilum) dan aplikasi OM SPAN.

Selisih data ini menjadi perhatian penting bagi PN Biak untuk segera dilakukan perbaikan dan penyesuaian. Keakuratan dan sinkronisasi data antar aplikasi merupakan hal krusial dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pelaporan layanan hukum.

Ke depan, diharapkan agar seluruh satuan kerja, termasuk PN Biak, dapat lebih cermat dan konsisten dalam melakukan input serta verifikasi data pada setiap aplikasi pelaporan. Koordinasi dan evaluasi rutin akan terus diupayakan demi peningkatan kualitas layanan publik dan pengelolaan administrasi yang lebih ba

Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Tanggal 1 Juni 2025, kita memperingati lahirnya dasar negara yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila.

Dengan semangat gotong royong, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman, kita terus melangkah menuju cita-cita besar: Indonesia Emas 2045.
Mari jadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, bukan sekadar hafalan.

Pancasila bukan hanya dibaca, tapi diamalkan.Bersama Pancasila, kita kuat. Bersama Pancasila, kita maju.

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117

Biak, 20 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Biak melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 tahun 2025 dengan penuh khidmat. Bertindak sebagai pembina upacara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak, Ibu Gracely Novendra Manuhutu, S.H, memimpin jalannya upacara dengan semangat nasionalisme dan kebersamaan.

Dalam upacara ini, Ibu Gracely membacakan sambutan resmi Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya kebangkitan nasional sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa dan momentum untuk membangun Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing di era digital dan globalisasi.

Tema “Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat” menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa lahir dari persatuan, semangat gotong royong, dan kerja bersama di semua lini, termasuk dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.

Semoga semangat Hari Kebangkitan Nasional terus menginspirasi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Biak untuk berkarya, melayani dengan sepenuh hati, dan turut serta dalam mewujudkan Indonesia yang tangguh dan bermartabat.

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil

Telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil atas nama Saudari Vina Risqi Hidayatul Khusna ,S.H yang sebelumnya berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pengadilan Negeri Biak.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak, Ibu Gracely Novendra Manuhutu, S.H dan disaksikan oleh para rohaniwan serta saksi internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Momen ini menandai awal dari pengabdian penuh sebagai Aparatur Sipil Negara, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat. Semoga sumpah yang telah diucapkan menjadi landasan integritas dan semangat dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan penegak keadilan.

Selamat dan sukses untuk Saudari Vina. Teruslah berkarya, mengabdi, dan menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.

Pertemuan Rutin & Sarasehan Interaktif Badilum Episode ke-6

Pertemuan Rutin & Sarasehan Interaktif Badilum Episode ke-6
Tema: “Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekadar Memaafkan?”

Kegiatan sarasehan kali ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak, para Hakim, serta tenaga teknis di lingkungan Pengadilan Negeri Biak secara daring. Diskusi membahas dimensi pemaafan dalam hukum pidana modern—bukan hanya sebagai sikap moral, tetapi sebagai instrumen keadilan restoratif yang mulai diakomodasi dalam sistem hukum pidana.

Dalam pertemuan ini, peserta diajak untuk memahami pemaafan tidak sekadar sebagai tindakan personal, tetapi sebagai proses yang dapat memengaruhi pertimbangan yuridis, keseimbangan kepentingan korban-pelaku, serta perwujudan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Melalui sarasehan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memperluas wawasan dan memperkaya perspektif dalam menjalankan tugas sebagai hakim di tengah dinamika perubahan hukum yang terus berkembang.

1 2 3 4 5
AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content