Sehubungan dengan perkara perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Bik, maka dengan ini kami mohon bantuannya melalui Lembaga Penyiaran Publik RRI Biak, untuk melakukan panggilan sidang selama 3 (tiga) kali berturut-turut terhadap SELINA INFANDI, dahulu beralamat di Kampung Asur, RT/RW: 002/002 Kel. Asur, Kec. Yawosi, Kabupaten Biak Numfor, namun sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh Wilayah NKRI, sebagai Tergugat.
Jumlah Pengunjung: 23
