Relaas Pembertiahuan Kepada Tergugat

Sehubungan dengan perkara perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Bik, maka dengan ini kami mohon bantuannya melalui Lembaga Penyiaran Publik RRI Biak, untuk melakukan panggilan sidang selama 3 (tiga) kali berturut-turut terhadap MARYAM M. SEMBRA, dahulu beralamat di Jln. Erlangga No. 6725 RT. 001/RW. 002 Kel. Burokub, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, namun sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh Wilayah NKRI, sebagai Tergugat.

AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content