Pengadilan Negeri Biak melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan no.16/Pdt.G/2023/Pn Bik pada hari Jumat, 21 Juli 2023. Lokasi objek yang dilakukan pemeriksaan setempat terletak di Kampung Anjareuw, Kabupaten Biak Numfor.
Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Christian Isal Sanggalangi, SH dan beranggotakan dua orang hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti dan Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini. Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahap pembuktian. Pengadilan Negeri Biak memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Sidang Pemeriksaan Setempat ini dihadiri semua pihak yang bersengketa dan berjalan dengan lancar dan aman.
Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan ditempat objek perkara untuk melihat keadaan objek di tempat barang tersebut berada, yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti , sebagaimana diatur dalam SEMA No.7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
