Rapat Bulanan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan September, Sosialisasi PERMA No 6 Tahun 2022, Serta Pemberian Reward

Senin, 21 Oktober 2025.

hallo KaKa 🙌

Pengadilan Negeri Biak melaksanakan Rapat Dinas Bulanan Oktober yg dipimpin oleh Ibu Wakil Ketua Gracely Novendra Manuhutu S.H yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan September, serta Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik di Lingkungan Peradilan yang di sampaikan oleh Bpk. Hendri Marthen Okoka,S.H.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, serta memberikan reward kepada pegawai dan hakim dengan kinerja terbaik sebagai bentuk motivasi dan penghargaan atas prestasi yang dicapai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami ketentuan terbaru dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas kerja dalam setiap tanggung jawab yang diemban.

Semoga melalui kegiatan ini, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Biak semakin solid, profesional, dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan demi terwujudnya peradilan yang modern dan berintegritas. ⚖️

Relaas Panggilan Kepada Tergugat

Sehubungan dengan perkara perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Bik, maka dengan ini kami mohon bantuannya melalui Lembaga Penyiaran Publik RRI Biak, untuk melakukan panggilan sidang selama 3 (tiga) kali berturut-turut terhadap SELINA INFANDI, dahulu beralamat di Kampung Asur, RT/RW: 002/002 Kel. Asur, Kec. Yawosi, Kabupaten Biak Numfor, namun sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh Wilayah NKRI, sebagai Tergugat.

Relaas Pembertiahuan Kepada Tergugat

Sehubungan dengan perkara perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Bik, maka dengan ini kami mohon bantuannya melalui Lembaga Penyiaran Publik RRI Biak, untuk melakukan panggilan sidang selama 3 (tiga) kali berturut-turut terhadap MARYAM M. SEMBRA, dahulu beralamat di Jln. Erlangga No. 6725 RT. 001/RW. 002 Kel. Burokub, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, namun sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh Wilayah NKRI, sebagai Tergugat.

Rapat Bulan Agustus 2025 dan Monev Kinerja Juli 2025

Kamis, 21 Agustus 2025.Rapat bulanan Agustus 2025 dilaksanakan untuk membahas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja bulan Juli 2025, dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.

Dalam rapat ini, ditemukan adanya penurunan nilai pada sistem manajemen informasi (MIS) selama bulan Juli yang menjadi perhatian penting. Selain itu, realisasi anggaran pada kode 03 juga masih tergolong kecil, sehingga perlu upaya lebih untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran demi pencapaian target yang diharapkan.

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas SIPP Pengadilan Negeri Biak yang telah bekerja semaksimal mungkin. Berkat kerja keras dan dedikasi mereka, nilai MIS berhasil mengalami peningkatan pada bulan Agustus.

Harapan ke depan adalah seluruh unit kerja dapat terus meningkatkan sinergi dan koordinasi, serta memanfaatkan anggaran dengan lebih efektif agar kinerja secara keseluruhan semakin meningkat. Dengan komitmen bersama dan langkah perbaikan yang terukur, diharapkan kualitas pelayanan dan hasil kerja dapat terus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan Perma 7, 8, dan 9 Tahun 2016, yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja yang optimal.

Pelaksanaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1462/DJU/KP1.1.3/XIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 perihal Kebutuhan Hakim Ad-Hoc PHI, dengan ini diberitahukan pelaksanaan seleksi administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tahun 2025

Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung RI

Bertempat di Lapangan Upacara Pengadilan Negeri Biak, telah dilaksanakan upacara gabungan dengan Pengadilan Agama Biak dalam rangka memperingatai HUT Mahkamah Agung RI ke-80.

Pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2025 , Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. SUNARTO, S.H., M.H., menyampaikan amanat yang khidmat. Peringatan yang telah mencapai usia delapan dekade ini mengangkat tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah komitmen mendalam yang menegaskan bahwa martabat pengadilan merupakan fondasi utama bagi kedaulatan sebuah negara hukum.

Dalam amanatnya, Ketua MA menekankan bahwa pengadilan yang bermartabat adalah pengadilan yang independen, berintegritas, dan memberikan keadilan yang setara bagi semua pihak. Ketika martabat pengadilan goyah akibat intervensi atau korupsi, kedaulatan negara pun akan ikut terguncang. Mengutip Presiden Soekarno, beliau mengingatkan bahwa “Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dari keadilan” , yang memikul tanggung jawab moral untuk senantiasa menjaga kepercayaan rakyat.

Amanat ditutup dengan sebuah pesan harapan: “Selama pengadilan berdiri tegak dengan martabatnya, maka selama itu pula negara ini akan berdiri kokoh dalam kedaulatannya”. Beliau menyampaikan selamat ulang tahun ke-80 kepada Mahkamah Agung dan berdoa agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing langkah dalam menegakkan keadilan demi kemuliaan bangsa dan negara.

Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura

Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Y.M. Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., telah memberikan pembinaan penting yang bertajuk “Kajian Kelemahan Putusan Hakim”.

Acara ini diselenggarakan secara hybrid, dengan pusat kegiatan luring di Pengadilan Negeri Biak dan diikuti secara daring oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.

Dalam pembinaannya, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura mengupas tuntas berbagai faktor yang dapat menyebabkan kelemahan dalam putusan hakim. Mulai dari kesalahan penerapan hukum, kekeliruan dalam pertimbangan fakta, kurangnya penguasaan ilmu pengetahuan, hingga faktor eksternal yang dapat memengaruhi independensi peradilan.

“Putusan hakim adalah mahkota pengadilan yang mencerminkan kualitas penegakan hukum dan memengaruhi kepercayaan publik,” tegas Beliau. “Oleh karena itu, analisis terhadap kelemahan putusan menjadi krusial untuk meningkatkan kualitas, menjamin keadilan, dan mencegah kesalahan berulang.”

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Tinggi Jayapura untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas para hakim, selaras dengan nilai-nilai dasar ASN #BerAKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa.

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia

17 Agustus 2025,  kita bersama-sama memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan puluh tahun sudah bangsa ini berdiri tegak, berkat perjuangan para pahlawan yang rela berkorban demi satu kata: MERDEKA.

Momentum kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa perjuangan tidak berhenti di medan perang, tetapi terus berlanjut melalui kerja keras, persatuan, dan pengabdian di segala bidang kehidupan.

Dengan semangat ‘Indonesia Maju’, mari kita isi kemerdekaan ini dengan karya nyata, menjaga persatuan dalam keberagaman, dan melangkah bersama menuju Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80!
Jayalah selalu Indonesiaku, untuk kita, untuk dunia.”* 🇮🇩✨

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura

Rabu, 30 Juli 2025


Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Bapak Dr.Djaniko M.H Girsang,S.H.,M.Hum mengadakan pembinaan di Pengadilan Negeri Serui yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Jayapura.

Kegiatan ini membahas tema “Batas Penafsiran oleh Hakim” sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum dan profesionalitas aparatur peradilan.

Dalam arahannya KPT Jayapura menekankan bahwa hakim memang memiliki wewenang untuk menafsirkan hukum, namun terdapat batas-batas yang harus dijaga. Penafsiran hukum dilakukan bukan untuk menciptakan hukum baru, tetapi untuk menjelaskan makna peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan pada perkara konkret.

Dasar hukum kewenangan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali , mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menafsirkan konstitusi melalui mekanisme Pengujian Undang-Undang (PPU) terhadap UUD 1945.

Melalui pembinaan ini juga, KPT menegaskan bahwa 3(tiga) strategi kesuksesan adalah kasih sayang, pengetahuan dan kecakapan.

Dengan pemahaman yang utuh, hakim dan aparatur peradilan dapat menjaga integritas peradilan sekaligus menghadirkan keadilan yang berlandaskan hukum dan nilai kemanusiaan.

Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial bagi 4 Lingkungan Peradilan

“Sinergi untuk Transparansi dan Citra Positif Peradilan!

📣 Telah diselenggarakan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial untuk 4 Lingkungan Peradilan se-Indonesia pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, serta diikuti secara daring melalui Zoom. Hakim juru bicara, humas serta pengelola media sosial Pengadilan Negeri Biak turut serta mengikuti pelatihan ini di ruang media center.

Pelatihan ini membekali para peserta dengan pemahaman mendalam tentang fungsi dan tugas juru bicara, strategi menulis siaran pers yang efektif, dan pengelolaan media sosial yang bijak untuk membangun komunikasi publik serta citra positif lembaga peradilan.

Mari bersama wujudkan peradilan yang modern, informatif, dan terpercaya!

1 2 3 ... 5
AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content