Biak, 8 Desember 2023
Pengadilan Negeri Biak Kelas II melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan ( KIMWASMAT) di Lembaga Permasyaratan Kelas II B Biak . Adapun kegiatan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 ( KUHP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serat Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan Kimwasmat dipimpin oleh Ibu R.Kemala Nababan, SH selaku Hakim Pengawas didampingi oleh staf dari Kepaniteraan Pidana.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara, disamping juga memastikan langsung keadaan narapidana sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.
Kegiatan kimwasmat ini dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali .