BerandaPengumumanJam kerja dan pelayanan PTSP Pengadilan Negeri Biak selama bulan Ramadhan 1444 H
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis: Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Jumat: Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat