Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Bapak Dr.Djaniko M.H Girsang,S.H.,M.Hum mengadakan pembinaan di Pengadilan Negeri Serui yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Jayapura.
Kegiatan ini membahas tema “Batas Penafsiran oleh Hakim” sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum dan profesionalitas aparatur peradilan.
Dalam arahannya KPT Jayapura menekankan bahwa hakim memang memiliki wewenang untuk menafsirkan hukum, namun terdapat batas-batas yang harus dijaga. Penafsiran hukum dilakukan bukan untuk menciptakan hukum baru, tetapi untuk menjelaskan makna peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan pada perkara konkret.
Dasar hukum kewenangan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali , mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menafsirkan konstitusi melalui mekanisme Pengujian Undang-Undang (PPU) terhadap UUD 1945.
Melalui pembinaan ini juga, KPT menegaskan bahwa 3(tiga) strategi kesuksesan adalah kasih sayang, pengetahuan dan kecakapan.
Dengan pemahaman yang utuh, hakim dan aparatur peradilan dapat menjaga integritas peradilan sekaligus menghadirkan keadilan yang berlandaskan hukum dan nilai kemanusiaan.