Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Y.M. Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., telah memberikan pembinaan penting yang bertajuk “Kajian Kelemahan Putusan Hakim”.

Acara ini diselenggarakan secara hybrid, dengan pusat kegiatan luring di Pengadilan Negeri Biak dan diikuti secara daring oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.

Dalam pembinaannya, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura mengupas tuntas berbagai faktor yang dapat menyebabkan kelemahan dalam putusan hakim. Mulai dari kesalahan penerapan hukum, kekeliruan dalam pertimbangan fakta, kurangnya penguasaan ilmu pengetahuan, hingga faktor eksternal yang dapat memengaruhi independensi peradilan.

“Putusan hakim adalah mahkota pengadilan yang mencerminkan kualitas penegakan hukum dan memengaruhi kepercayaan publik,” tegas Beliau. “Oleh karena itu, analisis terhadap kelemahan putusan menjadi krusial untuk meningkatkan kualitas, menjamin keadilan, dan mencegah kesalahan berulang.”

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Tinggi Jayapura untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas para hakim, selaras dengan nilai-nilai dasar ASN #BerAKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa.

AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content