Dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Biak menggelar upacara pemberian remisi umum bagi warga binaan permasyarakatan sebagai bentuk penerapan kebijakan permasyarakatan yang memiliki dampak signifikan dalam perjalanan rehabilitasi mereka.

Upacara pemberian remisi ini di wakili oleh Ibu Enni Riestiana, SH bertempat di Kantor Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Biak.

Harapannya, pemberian remisi umum ini dapat memberikan semangat dan motivasi yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah bebas nanti.

AMAN (Akuntabel, Manfaat, Adil, Netral)
Skip to content