Biak 30 Maret 2022
Pengadilan Tinggi Jayapura mengadakan sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perma Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, SK KMA Nomor 2-144 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan dan SK KMA Nomor 359 Tahun 2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan / Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamag Agung.
Acara sosialisasi dibuka dengan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Bpk Asli Ginting ,SH.,MH . Beliau berpesan agar seluruh lapisan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura harus disiplin dalam bekerja serta meningkatkan Pengawasan baik internal maupun eksternal .
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pengadilan Negeri Biak diwakili oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh staf secara daring bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Biak.