Biak 30 Maret 2022

Pengadilan Tinggi Jayapura mengadakan sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perma Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, SK KMA Nomor 2-144 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan dan SK KMA Nomor 359 Tahun 2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan / Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamag Agung.

Acara sosialisasi dibuka dengan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Bpk Asli Ginting ,SH.,MH . Beliau berpesan agar seluruh lapisan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura harus disiplin dalam bekerja serta meningkatkan Pengawasan baik internal maupun eksternal .

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pengadilan Negeri Biak diwakili oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh staf secara daring bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Biak.

Skip to content