

Jumat, 28 Oktober 2022
Bertempat diruang sidang Cakra, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) sekaligus dirangkai dengan sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu ).Kemudian dilakukan simulasi penggunaan seluruh fitur-fitur pada aplikasi E-berpadu.
E-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik,permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan, dan diharapakan Aplikasi ini dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara terpadu berbasis Teknologi Informasi.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum yang meliputi Kejaksaan Negeri Biak, Polres Biak, Polres Supiori dan Lembaga Permasyarakan Biak.
Adapun kegiatan ini, dihadiri oleh pimpinan dari masing-masing Instansi, para pengguna user E-berpadu, Penuntut umum, penyidik dan Lapas.