Bersama Hoge Raad der Nederlanden, Direktur Badan Peradilan Umum MARI bersama dengan seluruh Ketua/Wakil Ketua dan Hakim seluruh Indonesia mendiskusikan paradigma pemidanaan dalam konteks hukum yang terus berkembang, dengan topik “ Pidana Penjara Sebagai Ultimatum Remedium: Peran Mahkamah Agung Dalam Mendorong Penjatuhan Hukuman Yang Proporsional dan Adil”.
Pertemuan ini menjadi kesempatan langka untuk memahami bagaimana asas-asas hukum pidana diterapkan dalam praktik oleh Mahkamah Agung Kerajaan Belanda—dengan pendekatan yang berpijak pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan efektivitas.
Harapannya, diskusi ini dapat memperkuat semangat reformasi hukum pidana di Indonesia: lebih berkeadilan, lebih manusiawi, dan lebih kontekstual.
Jumlah Pengunjung: 94
