Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, butir (1) yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah “ pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nonor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fudisia terhadap kreditur lainnya.

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Biak Kelas II Bapak Muhammad Syawaludin, SH dengan penetapan Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN Bik , Nomor : 3/Pdt.Eks/2023/Pn Bik , menetapkan pada hari Senin 9 Oktober 2023 untuk eksekusi pertama dan Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN Bik , menetapkan pada hari Jumat 13 Oktober 2023 untuk eksekusi kedua dan memerintahkan Plh Panitera Bapak Irwan Sinaga, SH beserta tim eksekusi untuk 3 (tiga) perkara untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia. Tim eksekusi dibantu oleh kepolisian kabupaten Biak Numfor

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. Pencapaian pelaksanaan eksekusi ini adalah sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat demi terciptanya kepastian hukum terhadap masyarakat pencari keadilan.

Skip to content